banner 600x50

Secara etimologi, kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisika kata penyelundupan dari kata dasar “selundup” yang berarti penyelundup, menyuruk, masuk dengan sembunyi-sembunyi atau secara gelap (tidak sah). Sedangkan penyelundupan di artikan pemasuk sesuatu secara gelap atau tidak sah karena hal tersebut pada dasarnya terlarang. Kata penyelundupan penulis gunakan untuk menegaskan bahwa telah ada budaya (judi) yang asalnya dari luar budaya toraja yang telah masuk secara tidak sah, yang seoalah-olah hal tersebut legal atau sah. Penulis menggunakan kata “penyelundupan” menggambarkan bahwa judi bukanlah budaya yang berasal atau diwariskan oleh leluhur suku Toraja. Penulis sepakat bahwa sabung ayam dan adu kerbau adalah budaya toraja, namun penyelundupan judi melalui sarana sabung ayam dan adu kerbau jelas penyimpangan dan penghiatan terhadap budaya suku toraja.

Penegakan Hukum

Menyita perhatian publik masyarakat sulawesi selatan terkait penggerebekan arena judi sabung ayam oleh Tim Resmob Polda Sulsel di kabupaten Toraja Utara dengan perputaran uang tiap hari di arena judi tersebut bisa mencapai Rp1 miliar. Dalam perkara tersebut dilakukan penangkapan terhadap 35 orang terduga pelaku dan pengamanan barang bukti. Perkembangan perkara kasus tersebut sampai saat ini jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 7 SPDP, jumlah tersangka 22 orang.

Penulis juga berharap aparat melakukan penindakan yang tegas pada judi adu kerbau khususnya pelaku yang mendatangkan kerbau aduannya pada pesta kematian/Rambu Solo’ dengan tujuan untuk berjudi bukan kerbau milik keluarga yang akan dikurbankan atau kerbau bantuan pada keluarga (petuaran). Kerbau petarung yang dijadikan sarana judi dapat disita oleh penyidik sebagai barang bukti dan pemilik dari kerbau tersebut dapat dijadikan tersangka karena atas persetujuannya kerbau miliknya dijadian sarana perjudian ataupun juga turut serta (medeplegen) sebagai pemain meskipun tidak hadir ditempat judi tapi menyaksikan lewat vidio live streaming. Demikian juga secara teori pertanggungjawaban pidana keluarga yang mengisinkan judi dengan kerbau petarung masuk dalam acara prosesi pemakaman (rambu solo’) juga dapat dipidana karena menyediakan tempat untuk menjadi sarana berjudi tanpa ada ijin dari pemerintah cq. aparat kepolisian termasuk persetujuan pemangku adat setempat.

Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Harga dari kerbau petarung ini juga sangat fantastis puluahan hingga ratusan juta rupiah dan nilai taruhannya juga sangat besar sehingga dapat dijadikan juga pintu masuk oleh penyidik mengungkapkan tindak pidana lain (predicate crimes) yang terkait dari fonomena dibalik judi ini. Bagi seorang penyidik harus memiliki instink yang tajam mengungkapkan modus operandi dari suatu fakta dan feonomena kejahatan. Kepemilikan dari kerbau tersebut dapat menyasar hingga ke perbuatan tindak pidana korupsi (hasil kejahatan) atau tindak pidana pencucian uang. Langkah langkah hukum yang tegas seperti ini akan memberikan efek jera dan psykologis bagi pelaku judi yang hanya berpikir foya-foya tanpa memikirkan dampat dari judi tersebut bagi masyarakat.

Bersambung..