Penegakan hukum yang tegas oleh Kapolda Sulsel belakangan ini patut kita acungkan jempol dan akan didukung oleh Kejaksaan melalui proses hukum yang tegas dan tuntas sampai ke pengadilan sebagai sebuah kewajiban moral karena penegakan hukum yang tegas dan tuntas adalah bentuk keseriusan dan tanggung jawab dalam upaya represif pemberantasan perjudian yang sangat marak di Toraja. Pendekatan isntrumen hukum diperlukan untuk membuka mata para pelaku bahwa Perjudian melalui sabung ayam dan adu kerbau selain penyimpangan budaya juga pelanggaran hukum.
Tanggung Jawab Moril
Saat penulis berkunjung ke Tanah Kelahiran (Toraja), penulis sebagai Putra Toraja menyaksikan bahwa praktik judi tak lagi mengenal situasi dan kondisi, para pejudi melihat dimana ada kesempatan, maka saatnya berjudi. Penulis melihat saat hari keagamaan umat kristiani (natal) praktik judi malah menjadi semakin marak. Pendirian Ketuhanan tidak lagi memiliki ruang dihati oknum-oknum tersebut. Fenomena yang sangat memilukanm namun inilah fakta yang terjadi.
Sebagai Putra Toraja, kita tentunya memiliki tanggung jawab moril terhadap masalah ini. Diam dan membiarkan kejahatan terjadi saat kita memiliki kemampuan untuk melakukan upaya perbaikan adalah kejahatan. “Manarang umpiak bannang, pande umpa’tallu beluak” artinya andai membela benang dan membagi tiga rambut. Falsafah ini dimaknai bahwa sejatinya Orang Toraja terlahir dengan kemampuan untuk menyelesaikan masalah sesulit atau serumit apapun itu, serta dalam kondisi apapun.
Dalam memberantas judi ini dibutuhkan kesadaran kolektif dengan satu suara dan satu gerak bahwa judi ini adalah penyimpangan yang harus diberantas oleh seluruh pihak mulai dari APH, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sesuai dengan falsafah toraja misa’ kada dipotua, pantan kada dipomate artinya “satu pendapat membuat kita hidup, banyak ego pendapat membuat kita mati. (**/edybasri)
Tinggalkan Balasan