banner 600x50

Makassar — Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH.MH, melakukan kegiatan penerangan hukum kepada karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat pada Jumat (17/05/2024).

Kegiatan penerangan hukum ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi warga negara, terutama pejabat dan karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, serta masyarakat pada umumnya.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkaya pengetahuan hukum dan perundang-undangan serta menciptakan karyawan yang taat hukum, sehingga mereka dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.

Ambo Tuo, yang mewakili General Manager Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Penkum Kejati Sulsel yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Ia mengakui bahwa kunjungan Tim Penkum Kejati SulSel sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat, terutama dalam menghindari kejahatan tindak pidana korupsi di lingkup PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Dalam kegiatan penerangan hukum dengan tema “Budaya ‘Siri’ Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan”, Kasi Penerangan Hukum Kejati SulSel, Soetarmi, menyampaikan perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi kepada para pimpinan dan karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat sebagai upaya pencegahan.

banner 250x250

Disampaikan, bahwa korupsi telah lama terjadi di Indonesia dan tetap berlangsung meskipun telah dilakukan upaya pemberantasan selama lebih dari empat dekade. Menurut Soetarmi, budaya “Siri” merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Bugis-Makassar. Siri membantu menjaga keseimbangan hubungan sosial dan memperkuat integritas individu dan kelompok.

Kegiatan penerangan hukum ini diikuti dengan antusias oleh para peserta, yang banyak mengajukan pertanyaan terkait modus operandi tindak pidana korupsi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai tindak pidana korupsi.(*)