banner 650x65

Berdasarkan pemeriksaan uji petik terhadap pengelola dana BOS salah satu SMP di Kecamatan Sawitto dan Mattiro Sompe tidak mengetahui adanya larangan pemberian honor kepada ASN.

Kondisi ini tidak sesuai dengan Mendikbudristek No. 2 tahun 2022, di pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara.
b. tercatat pada Dapodik.
с. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

banner 650x650

Kondisi ini mengakibatkan pemborosan atas pemberian honorarium kepada penerima yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3.869.393.513. (*)

banner 650x650