URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Berdasarkan pemeriksaan uji petik terhadap pengelola dana BOS salah satu SMP di Kecamatan Sawitto dan Mattiro Sompe tidak mengetahui adanya larangan pemberian honor kepada ASN.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Mendikbudristek No. 2 tahun 2022, di pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara.
b. tercatat pada Dapodik.
с. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Kondisi ini mengakibatkan pemborosan atas pemberian honorarium kepada penerima yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3.869.393.513. (*)
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan IkutiHalaman
Tinggalkan Balasan
Tutup