Sidrap, katasulsel.com — Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap) Polda Sulsel melalui Unit Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di Rumah Sakit Umum Nene Mallomo. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Pelaku, yang berinisial SNP (22), berhasil diamankan pada Minggu, 19 Mei 2024, jam 18.30 WITA di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Majjelling, Kec. Maritengngae setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV Rumah Sakit.

Dari hasil interogasi awal, pelaku SNP mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di Rumah Sakit Nene Mallomo. Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sidrap.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit handphone Oppo F7, 1 unit power bank merk Robot, 1 lembar simcard, 1 lembar micro SD, 1 lembar sarung motif kotak-kotak, 1 buah topi warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Supra, dan 1 becak gandengan.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K.,M.Si dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan keamanan di berbagai fasilitas umum, termasuk rumah sakit, untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

“Dengan penangkapan ini, Polres Sidrap berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Sidrap,” ujar Kasat Reskrim AKP Agung.

Dalam situasi yang semakin kompleks, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap barang-barang pribadi mereka, terutama di tempat umum seperti rumah sakit. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com