banner 650x65

CIREBON – Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama samaran Perong, akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama 8 tahun terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky, yang akrab disapa Eky. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan di wilayah Cirebon belum lama ini

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi persnya di Polda Jabar, Minggu ini, mengungkapkan bahwa Pegi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang dapat dikenakan hukuman mati. “Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kombes Jules.

Pegi diduga sebagai dalang di balik kasus tragis tersebut. Ia kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan sebagai upaya untuk menghindari penangkapan.

“Dalam upaya untuk menghilangkan jejak, tersangka PS menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan menggunakan nama Robi Irawan,” ungkap Kombes Jules.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa dalam kasus ini terdapat sembilan tersangka, namun tidak ada lagi tersangka yang buron setelah Pegi berhasil ditangkap. “Dari sembilan tersangka, Pegi adalah yang terakhir ditangkap. Tidak ada tersangka lain yang buron kecuali Pegi,” tegasnya.(*)

banner 650x900