banner 650x65

Muna Barat, Katasulsel.com — Kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Muna Barat pada Kamis (30/5/2024) menyisakan imbauan tegas bagi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Berdasarkan data KPK RI, terdapat sejumlah anggota DPRD Muna Barat yang belum melaporkan kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Enam orang tersebut didominasi oleh anggota fraksi NasDem dan satu dari partai Amanat Nasional (PAN).

Kepala Satuan Pencegahan Korupsi, Tribudi Rohmanto, menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN yang menjadi kewajiban bagi para penyelenggara negara, “Seharusnya dari Maret 2024 telah dilaporkan, namun sampai saat ini belum dilaporkan,” katanya dengan nada serius.

Salah satu anggota DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, menyampaikan bahwa kendala terkait pelaporan LHKPN adalah terkait penggunaan email yang telah berubah dari tahun sebelumnya. Ia masih menunggu verifikasi dari pihak KPK serta harus mempersiapkan data-data baru untuk mengupdate aplikasi e-LHKPN.

Terpisah, terkait anggota fraksi NasDem yang belum melaporkan, La Ode Sariba menyoroti misinformasi yang mengelilingi kebutuhan bukti tanda terima pelaporan LHKPN. Ia menegaskan bahwa pelaporan tetap menjadi kewajiban selama masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

Selain imbauan terkait LHKPN, KPK RI juga menyoroti pentingnya pelaporan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD sesuai prosedur. Tribudi Rohmanto menjelaskan bahwa perencanaan penganggaran harus mengikuti tahapan yang ditetapkan serta mempertimbangkan visi misi kepala daerah atau RPJMD sesuai daerah pemilihan masing-masing.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pembahasan Pokir dilakukan pada tahapan perencanaan, bukan saat pembahasan anggaran. Pelanggaran prosedur ini, menurutnya, dapat mengakibatkan penggelembungan angka pendapatan dan defisit yang merugikan.(*)

banner 650x900