banner 650x65

Jakarta, katasulsel.com — Tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas emas dari PT Antam semakin dalam masalah, itu setelah Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru.

Dalam pernyataannya hari Senin (3/6), Kejagung menyebutkan bahwa 109 ton emas yang dijual oleh enam mantan General Manager PT Antam dinyatakan asli, namun logo Antam dicap secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sementara emas itu asli, perolehan dan penandaan logo Antam dilakukan tanpa izin. “Emasnya asli, perolehan emasnya yang ilegal,” tegas Ketut dalam pesan teksnya.

Namun, bukan hanya penandaan ilegal yang menjadi sorotan. Kejagung juga terus mengusut asal-usul perolehan emas tersebut, serta dampaknya terhadap harga pasar. Menurut Ketut, emas-emas ilegal yang dijual oleh para tersangka telah menyebabkan kelebihan suplai, merugikan negara serta menciptakan distorsi harga di pasar.

Sebelumnya, enam mantan General Manager PT Antam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga mencapai emas dari sumber lain kemudian meletakkan logo Antam sebelum mendistribusikannya. Praktik ini, sebagaimana diungkapkan Ketut, merupakan penyalahgunaan merek eksklusif yang dimiliki oleh perusahaan pelat merah tersebut.

banner 650x650