banner 650x65

Namun, Direktur Utama PT Antam, Nico Kanter, menegaskan bahwa kasus ini bukanlah soal pemalsuan emas, melainkan penyalahgunaan merek. “Alhamdulillah dalam penjelasan kami kepada Kapuspen, beliau juga sudah mempertajam bahwa itu bukan emas palsu,” ujar Nico dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI.

Nico menekankan bahwa penggunaan logo Antam pada komoditas emas merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh perusahaannya. “Adanya cap emas yang kami berikan itu akan meningkatkan nilai jual,” tambahnya.

Sementara Kejagung terus melakukan penyelidikan mendalam, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola komoditas emas dan perlindungan merek.

Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait kasus yang mengguncang dunia perusahaan pertambangan ini. (*)

banner 650x900