Katasulsel.com, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H,M.H., memimpin acara Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Acara ini diadakan di Hotel Claro Makassar, dan dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Febry Trianto, serta Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto, Selasa, 4 Junj 2024.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 masih menghadapi beberapa kendala, terutama terkait penyelesaian uang pengganti. Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana dalam perkara korupsi, namun masih banyak terpidana yang belum membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Agus Salim berharap dengan kegiatan supervisi ini, para satuan kerja dapat memahami tata cara penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Febry Trianto, menegaskan pentingnya akselerasi penyelesaian tunggakan uang pengganti melalui supervisi dan bimbingan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam acara tersebut, R. Febry Trianto juga mengungkapkan data terkait tunggakan uang pengganti di wilayah/Satker Kejati Sulawesi Selatan. Terdapat 33 terpidana dengan total tunggakan uang pengganti sebesar Rp14.624.572.690,-. Proses penyelesaian tunggakan tersebut akan melalui tahap verifikasi dan praverifikasi untuk memastikan keakuratan data dan pelacakan aset terpidana.
Di akhir sambutannya, R. Febry Trianto menekankan pentingnya pelaporan kegiatan secara berjenjang kepada JAMDATUN, baik bulanan, triwulan, maupun tahunan, sebagai bagian dari mekanisme pelaporan yang terstruktur dan terukur.(*)
Tinggalkan Balasan