banner 650x65

Jakarta, katasulsel.com — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memberikan komentar terkait kemungkinan maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur Jakarta setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon kepala daerah.

Kaesang menyatakan bahwa PSI memiliki potensi untuk mengusung kadernya mengingat jumlah kursi yang dimilikinya di DPRD Jakarta.

“Dengan 8 kursi yang dimiliki PSI di DPRD Jakarta, sewajarnya partai kami bisa mencalonkan gubernur atau wakil gubernur,” ucap Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Meskipun demikian, Kaesang juga menyoroti perlunya penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait putusan MA tersebut.

Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti proses yang harus dilakukan PKPU, apakah perlu berkonsultasi dengan DPR RI atau tidak.

“Saya tidak tahu prosesnya bagaimana, apakah PKPU harus berkonsultasi dengan DPR atau tidak. Itu saya tidak tahu karena saya tidak terlibat,” jelasnya.

Perubahan ketentuan usia calon kepala daerah oleh MA memberikan kesempatan bagi Kaesang untuk maju, karena pelantikan akan dilakukan setelah ia genap berusia 30 tahun pada tahun 2025.

Sebelumnya, PKPU mensyaratkan calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.(*)

banner 650x650