banner 650x65

Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan bukti-bukti tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi. SH.,MH langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pelaku.

Dari hasil introgasi Pelaku RB (34) menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian barang di rumah korban Lelaki Gustang dengan cara mencungkil gembok dengan menggunakan linggis lalu masuk kedalam rumah dan berhasil mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor, 2 (Dua) buah tabung gas 3 Kg serta 1 (Satu) buah HP Oppo A57. Selanjutnya dirinya juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor GT di Kab. Luwu pada bulan Mei 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (Sebelumnya berwarna merah/Repaint) nomor rangka : MH1JM3122JK115080 dan nomor mesin : JM31E2109982, 1 (Satu) lembar karung berisi : 2 (Dua) buah tang, 1 (Satu) buah gunting, 8 (Delapan) buah kunci pas, 2 (Dua) buah obeng, serta 1 (Satu) buah kunci busi (Alat yg digunakan), 2 (Dua) buah tabung gas 3KG, 1 (Satu) buah linggis (Alat yg digunakan untuk merusak gembok), 1 (Satu) set stand gembok (Dirusak oleh pelaku untuk masuk ke TKP).

banner 650x900