banner 600x50

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi melakukan penyelidikan terhadap seseorang dengan inisial P yang diketahui berada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa P merupakan bos dari kelompok penipuan online yang berbasis di Sidrap. Salah satu anggota kelompok tersebut diamankan di rumah di Kecamatan Pancariang, Sidrap.

Dari hasil interogasi, polisi berhasil menemukan bukti-bukti terkait tindak pidana penipuan online di sebuah rumah kayu di Perkebunan Desa Sererang, Kabupaten Sidrap. Barang bukti yang disita termasuk buku tabungan, kartu NPWP, KTP, SIM, kartu ATM, token BNI, HP, dan uang tunai senilai Rp25.000.000,-.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.