KATASULSEL.COM, ENREKANG — Pemerintah kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) tentang pendampingan, pengawalan, pengawasan dan pemanfaatan dana desa dan aset desa. Yang merupakan program “Jaga Desa” kegiatan ini digelar di pendopo rujab bupati enrekang,
Senin (11/6/ 2024)

PJ Bupati Enrekang H.Baba pada sambutannya di kegiatan pendatangan perjanjian kerjasama atas nama Pemerintah Daerah kabupaten Enrekang menyampaikan apresiasi dan sangat mendukung kepada Kejaksaan Negeri Enrekang dalam hal ini kajari enrekang atas inisiasi, ide serta gagasan hingga terjalin Kerjasama Pemerintah kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang dengan Program “Jaga Desa.”

Lanjut Pj.Bupati Enrekang H. Baba menyampaikan dengan program jaga desa nantinya para prangkat desa dapat teratasi dari tindak penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan dana desa dengan adanya program Jaga Desa, para Kepala desa dan perangkat desa bisa terbebas dari oknum-oknum yang selalu menakut-nakuti dan mengancam mereka. Untuk itu, seluruh Kepala Desa para prangkatnya memanfaatkan program Jaga Desa ini sebaik- baiknya, tutupnya.

Hal ini juga disampaikan kepala kejaksaan negeri Enrekang
Padeli,MH, MHum saat memberi sambutan, dengan adanya program Jaga Desa, berharap para Kepala desa dan seluruh prangkat desa dapat memanfaatkan program Jaga Desa ini sebaik mungkin.

Dalam program jaga desa ini sistim tata pengelolaan dana desa dan aset desa, sebagai pendampingan pengawalan pengawasan dan pemanfaatan dana desa dan aset desa itu sendiri agar nantinya dana desa dan aset desa ini dapat dikelola dengan tepat aturan, tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran,

Disamping itu, kejaksaan Negeri sebagai pendamping hukum nantinya memberi informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum,konsultasi hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, seperti dengan adanya oknum- oknum yang menakuti – nakuti terkait dengan penggunaan dana desa.

Tindaklanjut kesepakatan ini dana desa, agar permasalahan hukum dapat di hindarkan ucap Kajari Enrekang Padeli,SH. M.Hum.ungkapnya

Dan kegiatan ini lanjutkan penandatanganan antara Pj.Bupati Enrekang Dr.H.Baba, SE.MM bersama Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum.dan disaksikan Pj.Sekda Enrekang Dr Andi Sapada,S.IP,M.Si,Inspektur Asrul Lode, MT, kepala Dipemdes dan Kepala BPKD Permadi Hasan,MAp,Kepala BPN/ART Enrekang, para pimpinan OPD lingkup Pemda Enrekang serta Kabag Hukum Sekda, Apdesi serta para camat dan kepala desa serta prangkat desa se kabupatdn Enrekang.

Dan keguatan dilanjutkan dengan penerangan hukum oleh kejaksaan negeri Enrekang dalam rangka pendampingan pengawalan pengawasan dan pemanfaatan dana desa dan aset desa.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com