banner 650x65

Makassar, Katasulsel.com — Aksi unjuk rasa menggema di depan kantor PT. Sinergi Mutiara Makassar, dipimpin oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kabupaten Maros pada Rabu (12/6/2024). Evan Prakasa Dirgahayu, S.H., Jenderal Lapangan, memimpin orasi yang menegaskan bahwa aksi tersebut sebagai respons terhadap meningkatnya konflik agraria yang meresahkan masyarakat, terutama terkait hak-hak ulayat mereka.

Konflik tersebut meruncing seiring dengan pembangunan megah proyek PT. Sinergi Mutiara, yang telah mengancam hak ulayat warga Maros yang telah menggarap lahan sejak 1987. Tindakan premanisme dan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait proyek tersebut menimbulkan kekhawatiran akan ancaman terhadap hak ulayat dan lingkungan hidup.

Evan Prakasa menyoroti bahwa konflik ini tidak semata demi kepentingan umum, melainkan bagian dari skema yang dirancang oleh entitas pemodal. Skema ini melibatkan represi, kriminalisasi, dan penggusuran yang bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan korporasi, tanpa memedulikan nasib penduduk lokal.

Lebih lanjut, aksi ini juga menuntut tindakan tegas dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel untuk menangani potensi konflik agraria dan pelanggaran lainnya dengan profesional dan transparan. Limat tuntutan utama disampaikan, termasuk penekanan agar PT. Sinergi Mutiara menghentikan aksi premanisme, Polda Sulsel memeriksa dokumen lingkungan, serta DPRD Provinsi Sulsel melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.

Setelah aksi di depan kantor PT. Sinergi Mutiara, rencananya, Evan Prakasa Dirgahayu akan melanjutkan demonstrasi di Polda Sulsel untuk menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian konflik agraria yang adil dan transparan.

Restorative Justice: Solusi Alternatif Kasus Penganiayaan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH.,MH., memperkenalkan solusi alternatif dalam penegakan hukum dengan pemaparan dua kasus penganiayaan yang diajukan untuk persetujuan Restorative Justice (RJ). Pengajuan ini melibatkan tersangka dari Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Jeneponto.

banner 650x650