banner 650x65

Agus Salim menekankan pentingnya Restorative Justice dalam mencapai pemulihan, keadilan, dan perdamaian dalam masyarakat. Melalui pendekatan ini, proses penegakan hukum melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan kondisi semula.

Restorative Justice bukan sekadar tentang hukuman balas dendam, melainkan memungkinkan pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka, memberikan korban kesempatan untuk menyampaikan dampak yang mereka alami, dan memfasilitasi rekonsiliasi yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Penggunaan Restorative Justice dalam kasus penganiayaan menunjukkan komitmen dalam mencari solusi yang mengedepankan keadilan, pemulihan, dan perdamaian di masyarakat.

Peningkatan Kapasitas Satuan Pol PP dan Damkar di Sidrap

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengambil langkah untuk meningkatkan kinerja pelayanan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Sebanyak 128 anggota Sat Pol PP dan Damkar diserahkan kepada Dandim 1420/Sidrap untuk menjalani Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklat Dasar).

banner 650x650