Katasulsel.com, Maros. – Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah, S.H., M.H., memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli di Kabupaten Maros, Rabu, (12/06/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan setempat. Kompol Andi Alamsyah membahas secara luas mengenai praktek pungutan liar (pungli) yang sering terjadi di tingkat pemerintahan, menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam memberantas pungli yang merugikan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Kompol Andi Alamsyah juga mengulas secara rinci ancaman hukuman bagi pelaku pungli berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 21 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia berharap tidak ada lagi kasus pungli yang menimpa masyarakat, terutama dalam sektor pelayanan publik dan pendidikan.

“Pungli di sekolah sangat merugikan masa depan generasi muda kita,” tegasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Camat Bantimurung, Kapolsek Bantimurung, Danramil 1422/02 Bantimurung, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala UPTD SD dan SMP, serta para kepala desa dan dusun, dan tokoh masyarakat.

Di akhir acara sosialisasi, Ketua LSM Geger Corruption Watch (GCW) Abdul Azis HT memberikan surat pengaduan terkait dugaan pungutan dana komite di salah satu SMAN di Kabupaten Maros.

Saat diwawancarai, Abdul Azis enggan mempublikasikan nama sekolah yang dimaksud.

“Kita serahkan saja pihak yang berwajib menangani masalah ini, saya hanya perantara saja untuk menyerahkan surat tersebut,” ujarnya.

Ia berharap agar pihak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti aduan orang tua siswa yang selama ini meresahkan.

Kompol Andi Alamsyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan siap menindak tegas segala bentuk pungli.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com