banner 600x50

Sidrap, Katasulsel.com — Kehebohan terjadi di Sidrap setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH., berhasil mengamankan pelaku penipuan online yang menggunakan modus jual kosmetik melalui platform Facebook. Aksi penangkapan yang dramatis dilakukan bersama Tim Resmob Polda Sulsel, menciptakan gebrakan dalam penegakan hukum di ranah digital.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, SIK., M.Si, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku didasari oleh laporan polisi dari korban Erni (37) pada 13 Mei 2024 terkait tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 19 April 2024, di Dusun Salo Inru Desa Bina Baru, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.

“Pelaku yang berhasil diamankan adalah Kristian Alias Inces Bin Taslim (34), warga Jl. Dr. Suharso Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan alamat lainnya di Jl. Pajjaiang Sudiang Raya Kec. Biringkanayya Kota Makassar,” ujar Kasat, menciptakan sensasi di kalangan masyarakat.

Kasat melanjutkan, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak pernah bertemu. Namun, korban tertarik dengan postingan penjualan kosmetik di akun Facebook “Maklon Kosmetik” dan memutuskan untuk membeli kosmetik tersebut dengan niat untuk menjualnya kembali, tanpa mengetahui bahwa itu adalah jebakan penipuan.

Dengan total uang Rp 58.000.000,- yang diperoleh secara tidak jujur, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditangkap. Barang bukti yang diamankan termasuk kertas sticker, Heatgun, dan beberapa botol kosmetik kosong, memberikan gambaran dramatis dari aksi penipuan yang dilakukan.

Penangkapan pelaku ini menjadi bukti nyata kesigapan dan kerja keras Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap dalam memberantas tindak kejahatan di dunia maya, memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan menegakkan hukum demi keadilan. Aksi heroik ini menjadi sorotan utama dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah maraknya kejahatan digital.(*)

banner 250x250