Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 45 lembar kertas sticker berbagai merk, 1 unit heatgun untuk membuat segel plastik, serta beberapa botol kosong untuk kosmetik.
Kasus ini tercatat sebagai salah satu dari serangkaian tindak pidana atau di Sidrap lebih dikenal dengan sebutan’sobis’ yang marak terjadi di wilayah Sulsel. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.
Untuk tindak pidana penipuan online ini, Kristian alias Inces Bin Taslim akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Halaman
Tinggalkan Balasan