banner 600x50

Enrekang, Katasulsel.com – Kasus penikaman terhadap Kasmin dilakukan oleh pengunjung tempat hiburan malam di salah satu Kafe Resting Bule Di Desa Kolai, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang belum menuai hasil dari aparat kepolisian Polres Enrekang.

Penikaman itu terjadi pada hari minggu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 wita dan dilaporkan pada tanggal 23 Mei 2024 di Polsek Malua.

“Saya meminta keadilan atas nama korban yang hampir mati ditangan pelaku yang menusuk bagian perut saya dengan badi dan menebas bagian bibir dengan pisau dapur yang menghasilkan luka robek dan patah gigi. Coba saya tidak Pura-pura mati pada saat itu, pasti mereka masih menusuk perut saya ” Ujar Kasmin selaku korban ke awak media,
Jum’at ( 28/06/2024).

Tolong pak kapolres tangkap pelakunya dan adili sebagaimana hukum yang berlaku, mereka hampir menghilangkan nyawa. Jika tidak bisa kalian ungkap jangan salahkan jika keluarga dapat pelaku dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Masa bapak kepolisian tidak lihat perjuangan saya, yang hadiri setiap pemanggilan penyidik untuk diambil keterangan saya dalam keadaan masih belum terlalu sehat dengan tujuan saya mau pelaku ditangkap dan berikan keadilan kepada saya sebagai korban yang hampir mati pak kapolres” Ungkanya korban nada pasrah.

Sementara itu misbah Juang selalu kordinator Solidaritas Korban Penikaman menyampaikan bahwa, sudah satu bulan lebih diterimanya laporan kasus penikaman bapak Kasmin yang ditangani oleh Polres Enrekang belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan korban.

banner 250x250

Padahal kasus tersebut hampir menghilangkan nyawa si korban dengan sebilah pisau dapur yang d pakai pelaku menebas bagian bibir dan sebilah badik yang ditancapkan dibagian perut si korban.

“Kami sangat prihatin terhadap aparat penegak hukum Polres Enrekang jika tidak mampu mengungkap pelaku penikaman dan jika itu terjadi maka di sini bisa kita menilai supremasi hukum di Polres Enrekang lemah” Ucapnya

Ia menambahkan bahwa, jika melihat hasil visum dan perlakuan pelaku terhadap korban, jelas melanggar Pasal 351 KUHP Ayat 2 tindak pidana penganiayaan berat dan Pasal 170 KUHP Ayat 2 yang harusnya menjadi perhatian khusus Kapolres Enrekang.

Jika kasus persoalan seperti ini saja tidak mampu untuk diungkap pelakunya, bagaimana persoalan-persoalan yang lebih besar lagi. Justru marwah Polres Enrekang terkesan mandul dalam penanganan kasus dan pelrlu di pertanyakan penegakan hukumnya di tanah massenrempulu.

” Kami bersama korban dan pejuang solidaritas untuk keadilan beliau akan menduduki Mapolres Enrekang untuk meminta pertanggung jawabannya sekaligus mencopot kapolres enrekang dan meminta mewujudkan supremasi hukum sebagaimana semestinya di tanah kelahiran kami” Tegas Misbah Ketua Pergerakan Koalisi Rakyat (*)