“Mereka harus memperoleh tambahan minimal 3 kursi lagi agar dapat memenuhi syarat untuk rekomendasi model B1-KWK dari Partai Demokrat. Ini adalah langkah krusial mengingat setiap calon harus memiliki dukungan minimal 20 persen kursi parlemen,” jelas Haidar.

Saat ini, Partai Demokrat hanya memiliki 4 kursi di parlemen lokal, masih di bawah persyaratan minimum 7 kursi untuk mengusung kandidat pada Pilkada Sidrap 2024.

Oleh karena itu, perjuangan Muhammad Yusuf DM dan Mashur Bin Mohd. Alias untuk meraih rekomendasi final dari partai masih dihadapkan pada tantangan yang besar.

Langkah-langkah selanjutnya akan menjadi penentu bagaimana kedua kandidat ini dapat mengelola strategi politik mereka dalam upaya membangun basis dukungan yang solid untuk pemilihan yang akan datang.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com