Pinrang, Katasulsel.com – Kejaksaan Negeri Pinrang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Badan Hukum Tetap (INKRACHT).

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki Badan Hukum Tetap (INKRACHT) yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang,Selasa (02/07/2024).

Dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara S.H.M.H Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Pinrang dan ini adalah kali kedua dalam tahun 2024, adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara Tindak Pidana sebanyak 40 (empat puluh) perkara.

Jumlah barang bukti tersebut adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara Tindak Pidana umum sebanyak 27 (Dua PuluhTujuh), Perkara Narkotika 6 (Enam), Perkara Kamnegtibum/TPUL dan 7 (Tujuh) perkara Oharda.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono S.I.K mengapresiasi kerjasama antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama dalam memerangi kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolres

Turut Hadir dalam giat PJ Bupati Pinrang diwakili oleh H.Saharuddin Asisten 1 Kab. Pinrang, Ketua DPRD Kab Pinrang diwakili oleh HJ. Rusnah Partai Golkar, LETKOL INF Abdullah Mahua, S.HI.,M.M Dandim 1404/Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono S.I.K Kapolres Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara S.H.M.H Kajari Pinrang, Noviyanto Hermawan S.H Ketua PN Kab. Pinrang, Ka Rutan diwakili oleh Andy Praja Karana, S.H Kasubsi Pelayanan Tahanan, Drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes Kadis Kesehatan Pinrang, Syahrir Pawettoi Kabang Kesbang Pol Pinrang, Para PJU dan staf Kajari Pinrang.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com