Enrekang, Katasulsel.com – Sebanyak 52 kepala desa di Kabupaten Enrekang resmi dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait perpanjangan masa jabatan.

Dari total 112 desa di Kabupaten Enrekang, masa jabatan 23 kepala desa diperpanjang dua tahun hingga 2027, dan masa jabatan 29 kepala desa lainnya juga diperpanjang dua tahun hingga 2029, sehingga masa jabatan yang sebelumnya enam tahun kini resmi menjadi delapan tahun.

Sementara, 60 desa lainnya tidak mengalami perpanjangan masa jabatan karena sudah habis, sehingga diisi oleh Penjabat (Pj) Desa. Beberapa kepala desa juga mengundurkan diri karena alasan menjadi calon legislatif.
kegiatan ini digelar di Pendopo Rujab Bupati, Rabu (3 /7/2024,)

Dihadiri oleh Pj Setda Enrekang, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Dandim 1419 Enrekang, Kapolres Enrekang, Kajari Enrekang, serta para Asisten Setda Kabupaten Enrekang. Turut hadir juga para Kepala OPD, Pj Ketua TP-PKK Kabupaten Enrekang, Ketua PKK Desa, dan para Ketua BPD se-Kabupaten Enrekang yang turut dikukuhkan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan, Pj Bupati Dr. H. Baba, menekankan pentingnya mengoptimalkan potensi dan sumber daya desa untuk mendukung pembangunan. Bupati juga mendorong para kepala desa untuk berinovasi dan menemukan solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan di desa masing-masing.

Di era digitalisasi ini, Bupati mengingatkan pentingnya penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di desa. Hal ini diharapkan dapat mempercepat akses informasi, mempermudah koordinasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa

Selain itu, Bupati menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan di desa. Kepala desa dan BPD diminta untuk menjalankan tugasnya dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak seluruh kepala desa untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan damai dan sukses, serta menjaga harmoni antarwarga.

Diakhir sambutannya Pj Bupati Dr. H. Baba memberikan beberapa catatan penting setelah pengukuhan, antara lain:

  1. Perubahan RPJMDes harus segera dilakukan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Desa) sesuai dengan kondisi desa.
  2. Sinkronisasi program antara pemerintah kabupaten dan desa perlu ditingkatkan untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Enrekang.
  3. Kepala desa dan BPD diharapkan menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati.
  4. Koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan OPD terkait harus selalu dilakukan.
  5. Hubungan kerja sama yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya harus dijalin untuk menjaga kelancaran pemerintahan.
  6. Ketua PKK masing-masing desa diminta untuk membantu penanganan stunting di desa.

Dengan demikian pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD se-Kabupaten Enrekang, ini didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Pasal 118 Huruf E Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa dan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun

Atas nama pemerintah daerah, Pj Bupati Enrekang mengucapkan selamat kepada kepala desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan serta diperpanjang masa jabatannya, sembari berharap mereka dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Enrekang. (*)

.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com