Sidrap, Katasulsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melakukan penyelidikan terkait pengggunaan anggaran belanja administrasi umum dan perangkat daerah di DPRD Sidrap.
Pendalaman anggaran itu berfokus dari tahun anggaran 2020 hingga 2023 pada Sekretariat DPRD Sidrap. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Abdurrahim, Senin, 8 Juli 2024.
Dikatakannya bahwa untuk tahap awal pihaknya berkoordinasi ke Inspektorat Sidrap untuk membantu melakukan audit ada tidaknya potensi kerugian negara.
“Kami telah menyurat ke Inspektorat untuk membantu melakukan audit dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Sidrap 2020-2023,” ucapnya.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Abdurrahim akan dirapatkan dengan inspektorat. Namun waktunya menyesuaikan, sebab pada Selasa, 9 Juli 2024 ada Sertijab Pimpinan Kejari Sidrap yang lama ke baru.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan mengingat adanya keterbukaan publik terkait penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
“Tentu dalam hal ini kami di Kejati Sulsel akan memantau terus perkembangannya sambil berkoordinasi dengan Kajari Sidrap yang baru,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan