banner 600x50

Enrekang, Katasulsel.com – Dinas Peternakan dan Perikanan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikutura dan Perkebunan (TPHP), menggandeng Kejaksaan Negeri untuk mengawal pengerjaan proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Enrekang.
Pengawalan dengan melibatkan Kejari Enrekang ditandai melalui penandatanganan kontrak  bersama penyedia proyek fisik. Disitu, pihak Kejari juga memberi arahan pada tenaga fasilitator proyek fisik DAK.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli mengungkapkan bahwa sebelumnya proyek swakelola yang menggunakan DAK berdasar SK Bupati sudah bisa dilaksanakan.

Keterlibatan Kejari kata Padeli, semata untuk mengawal sehingga perlu dibuatkan kontrak sederhana dan pakta integritas.

Dari poin poin kontrak dan pakta integritas itu, mengacu taat pada empat azas yakni azas taat aturan, azas mutu, azas tepat waktu dan azas tepat sasaran.

“Tim pendampingan dan pengawalan yang diminta dari kejaksaan negeri Enrekang mengacu MoU, sehingga dalam kegiatan ini ketika dimulai terjalin saling koordinasi dan saling komunikasi sesuai bidang apa, kendalanya apa, permasalahan dilapangan laporkan untuk mencari solusi agar kegiatan tersebut lancar,” katanya.

Sementara itu, pimpinan proyek (Pimpro) dari pihak Disnakin Enrekang mengatakan, ada 73 kegiatan yang akan dilaksanakan menggunakan DAK 2024. Kegiatan terbagi 4 kelompok yakni pembangunan fisik gedung pakan ternak 7 unit, sumur bor, pengandangan ternak dan fisik jalan cor.

banner 250x250

“Dalam proyek ini terdapat tenaga 7 fasilitator yang tertera dalam MoU untuk 73 kegiatan,” jelas pimpro Hasdiana Sawati.

Sedangkan Pimpro dari Dinas TPHP Enrekang, Amri Rahman yang diwakili Kabid Hortikultura, Sabri Sabil menyebut bahwa tenaga fasilitator Dinas TPHP Enrekang yang ditugaskan sebanyak 9 orang.

“Kegiatan untuk pembuatan puluhan proyek sumur bor di lahan pertanian,” ujar Sabri Sabil. (*)