banner 650x65

Makassar, katasulsel.com — Delapan mahasiswa yang diamankan dalam demo yang berakhir ricuh di depan kampus Universitas Muhammadiyah Makassar pada Senin (8/7/2024), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengkonfirmasi bahwa para tersangka, yang berusia antara 18 hingga 23 tahun, saat ini langsung ditahan.

Menurut Devi, polisi juga tengah mengejar dua mahasiswa lain yang diduga menjadi penggerak utama dalam aksi demo tersebut.

“Masih ada dua tersangka lain yang dalam pengejaran, mereka diduga sebagai penggerak aksi,” ujarnya.

Insiden demo yang menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) itu juga menimbulkan luka pada seorang anggota polisi, Bripka Sulaiman, yang sempat dibanting hingga mengalami luka di kepala.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyatakan bahwa kondisi Bripka Sulaiman kini sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Ngajib menambahkan bahwa demo yang semula berlangsung damai, berubah menjadi ricuh ketika puluhan mahasiswa menutup akses jalan Sultan Alauddin dan melakukan pembakaran ban, yang mengakibatkan kemacetan panjang.

“Aksi dibubarkan karena sudah anarkis, dengan pembakaran ban, penutupan jalan, dan penahanan mobil,” kata Ngajib.

Polisi mengamankan delapan mahasiswa dari massa aksi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden tersebut.(*)

banner 650x650