banner 650x65

Pinrang, Katasulsel.com — Sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang, berhasil pengamanan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, inisial A

Peristiwa ini terjadi pada Senin (08/07/2024) sekira pukul 22.00 Wita, di Jalan Mangulele Arassie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Pinrang dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. 

banner 650x650

Saat melakukan penyelidikan, anggota menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk. 

Ketika pria tersebut melihat kedekatan anggota, ia langsung berusaha melarikan diri. Namun, berkat upaya kejar-kejaran, anggota berhasil mengejar dan menangkap pelaku.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 6 (enam) sachet berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu. 

Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan meliputi beberapa sachet kosong, 1 batang pireks kaca, dan 1 sendok takar. 

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dihadapkan pada ancaman Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)

banner 650x650