banner 650x65

Enrekang, Katasulsel.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dalam bantuan hukum terkait penanganan kredit bermasalah.

Kegiatan ini sebagai langkah akselerasi penyelesaian kredit bermasalah.
Selain pemandatanganan MOU, juga berisi sosialisasi tatalaksana tentang gugatan perkara sederhana. Kegiatan ini dilaksanakan di Cafe Arbas, Kamis (18/7/2024)

Kepala Cabang BRI BO Enrekang, Bram Agni mengatakan bahwa momen ini merupakan langkah strategis bagi pihaknya dalam menuntaskan salah satu persoalannya, yaitu kredit bermasalah yang telah menjadi momok bagi perusahaan.

Meski demikian, Bram mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan banyak langkah yang telah ditempuh dalam pengananan kasus.

Dari pemberian surat peringatan, proses di situs lelang KPKNL hingga menyebar katalog lelang di berbagai sosial media.
“Namun saat ini, masih ada saja nasabah yang tidak mengindahkan hal tersebut,” kata Bram Agni.

Harapannya, dengan dilakukannya MOU bersama kejaksaan negeri Enrekang sekiranya bisa menjadi peringatan bagi nasabah bermasalah untuk bisa kembali melakukan kewajibannya.

“Karena apapun uang di BUMN yang dipinjam oleh debitur adalah aset negara dan juga aset masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Enrekang, Padeli.SH.M.Hum. mengingatkan kepada seluruh peserta untuk senantiasa mawas diri dalam menjalani tugasnya.

Dirinya menekankan untuk berhati-hati terhadap iming-iming yang bisa merugikan diri sendiri dan negara.
Padeli.SH.M.Hum.memberi gambaran beberapa kasus yang telah ia tangani selama dirinya berkarir sebagai aparat penegak hukum.

lanjutnya “Intinya terus saling mengingatkan.

Apalagi saat ini kejaksaan dan BRI telah melakukan kerja sama. Berkaitan mengenai masalah tugas datun, kaitannya mengenai gugatan perdata akan dibahas dengan detail dalam sesi sosialisai,” pungkasnya. (*)

banner 650x650