banner 650x65

Enrekang, Katasulsel.com – Perjalanan kasus laki laki berinisial AS juga staf umum pada Sekwan DPRD Enrekang, harus pasrah setelah hak hukum atas kasus penganiayaan divonis MA dan dieksekusi kejaksaan Negeri Enrekang.

Kasus pidana penganiayaan oleh AS asal Cakke Anggeraja, telah menjalani persidangan pada pengadilan tingkat pertama divonis bersalah oleh PN Enrekang, dan upaya banding, serta kasasi ke MA akhirnya jatuh inkrah vonis 7 bulan ada pengurangan 4 bulan dari tingkat pertama, akhirnya masuk bui.

“keputusan kasasi ke MA telah inkrah dengan vonis 7 bulan pada beberapa hari sebelumnya , maka penyidik kejaksaan negeri Enrekang melakukan eksekusi pada 19 Juli 2024 terhadap terpidana AS,”kata Kasi Intel Muh. Endriyadi Djufri,SH (20/07/24) dini hari.

Kronologis eksekusi pidana atas putusan kasasi diterangkan jaksa penyidik ditingkat pertama atas perintah pengadilan terdakwa AS atas vonis sempat menjalani penahanan selama 2 Minggu selebihnya menjadi tahanan kota.

AS datang menyerahkan diri menjelang petang setelah dilakukan pemanggilan Kajari Enrekang,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya langsung diterima penyidik kejaksaan dan tengah malam digiring menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan.

Lalu upaya hukum yang dilakukan oleh AP sampai proses Kasasi menjalani menjalani tahanan kota selama berbulan bulan. Selama menjadi tahanan kota terdakwa atas kewenangan pihak rutan klas II B Enrekang.

“Kalo dihitung selama masa penahanan dan tahanan kota yang dijalani bisa ada pengurangan menjalani masa tahanan sekitar 3 bulan, jadi masih ada waktu 4 bulan kedepan yang harus dijalani tapi semua itu kewenangan ada dirutan, tugas jaksa telah tuntas melakukan perintah hukum putusan kasasi,”jelas Ainul,SH.

Kajari Enrekang Padeli,SH.MHum membenarkan eksekusi putusan kasasi MA atas AS yang juga ASN dan sudah inkrah.

Menjawab awak media terkait masa tahanan kota, tidak boleh bepergian meninggalkan wilayah Enrekang.

“Dimasa berlakunya penahanan kota Tidak boleh bepergian meninggalkan wilayah Enrekang, tapi status itu diberikan saat itu bukan lagi ranah kejaksaan,” katanya. (*)

banner 650x650