Setelah dua tahun proses hukum yang panjang, pada tahun 2020, dr. Muh Yamin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan. Selain itu, dr. Yamin diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp6,3 miliar atau menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan jika tidak mampu membayar.
Pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali melakukan pengembangan terkait kasus korupsi ini. Penggeledahan yang dilakukan baru-baru ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut.
Selama kurang lebih enam jam, anggota kepolisian yang mengenakan pakaian biasa tampak sibuk mengeluarkan dan memeriksa satu per satu berkas dari ruang arsip Pemkot Parepare.
Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Sunarto Setiawan menolak untuk memberikan komentar terkait penggeledahan tersebut, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut berada di luar kewenangannya. “Nanti setelah ini, soalnya bukan kapasitas saya, itu Polda yang melakukan penggeledahan,” ucapnya. (*)
Tinggalkan Balasan