“Pencucian uang ini tidak lain bertujuan untuk memiskinkan para pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan Pasal 2 ayat 1 huruf c dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana narkotika.
Setiap orang yang melakukan perbuatan seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.
Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa Polres Sidrap di bawah kepemimpinan AKBP Dr. Fantry Taherong akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk menekan peredaran narkotika di wilayahnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan para pelaku kejahatan narkotika akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selain menghadapi hukuman pidana, mereka juga akan kehilangan harta hasil kejahatan mereka. Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kapolres Sidrap yang baru dalam mewujudkan Sidrap yang bersih dari narkotika dan tindak pidana pencucian uang.(edybasri)
Tinggalkan Balasan