banner 650x65

Sidrap, katasulsel.com — Satuan Reserse Narkoba (Res Narkoba) Polres Sidrap, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti (BB) yang pantastis, yakni sebanyak 2 ball atau berat totalnya mencapai 93,6487 gram.

Tangkapan besar narkotika ini berlangsung di Kampung TalumaE, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, belum lama ini.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H, S.I.K, M.H dalam keterangan persnya, Senin, 22 Juli 2024, mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 33 / VI / 2024 / SPKT / RESNARKOBA / POLRES SIDRAP / POLDA SULSEL.

Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tersangka yang ditangkap dalam operasi ini, sebutnya, adalah seorang pria berinisial L, berusia 35 tahun.

Yang membuat Kapolres sedikit terkejut, sebab ternyata lelaki ini, diketahui seorang petani yang tinggal di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

“Dia (L) petanu yang menjadi target operasi (TO) kami setelah pihak kepolisian menerima informasi akurat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumahnya,” beber AKBP Fantry Taherong.

Kronologi pengungkapan kasus ini dilanjutkan dengan keterangan resmi Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Patria Pratama, S.Tr.K.,S.I.K. yang turut mendampingi Kapolres.

banner 650x650