banner 650x65

Menurutnya, pada pukul 12.00 WITA, tim Satresnarkoba mendatangi rumah lelaki L dan langsung melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bal/sachet dengan berat total 93,6487 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah plastik bening yang dililit lakban warna coklat dan disimpan dalam kantong plastik warna hitam.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sidrap bersama dengan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lelaki L, sebutnya, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga terancam denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah.(*)

banner 650x650