Menurut IPTU Patria Pratama, proses pengungkapan dimulai pada pukul 12.00 WITA ketika tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 2 bal narkotika jenis sabu yang disimpan dengan sangat rapi dalam plastik bening dan kantong plastik hitam. Selain itu, satu unit handphone juga disita, diduga digunakan tersangka untuk transaksi narkotika.
“Penangkapan ini adalah hasil dari upaya intensif dan koordinasi dengan berbagai pihak. Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan perang melawan narkoba dan memastikan para pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Patria Pratama.
Tersangka L kini menghadapi ancaman pidana berat, di mana ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah.
Dengan tindakan tegas ini, IPTU Patria Pratama tidak hanya menunjukkan kemampuannya dalam mengungkap sindikat narkoba besar, tetapi juga membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kinerja cemerlangnya patut diacungi jempol dan menjadi contoh bagi perwira lainnya dalam perjuangan melawan narkoba di Sidrap. (*)
Tinggalkan Balasan