Enrekang, Katasulsel.com — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Enrekang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Enrekang Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan yang digelar diAula kantor Dispustaka Enrekang.
Senin, (22/7/2024.)
Kegiatan yang diikuti para camat dan kelurahan serta para kepala desa se- kabupaten Enrekang dengan secara resmi dibuka oleh Pj. Bupati Enrekang, Dr. H. Baba, SE., MM.
Plt. Kepala Dispustaka Enrekang, Amrullah, S.Si dalam laporannya mengharapkan para kepala desa dapat membantu pemerintah daerah menyiapkan generasi masa depan yang memiliki literasi melalui pengembangan perpustakaan desa/kelurahan.
“Semoga dapat meningkatkan literasi di Enrekang dan kami sangat berharap dukungan para kepala desa sebagai penentu kebijakan di desa dapat membantu menyukseskan perbup untuk menyiapkan generasi masa depan”, harapnya.
Amrullah pun menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Enrekang yang mendorong Dispustaka untuk segera mensosialisasikan Peraturan Bupati demi peningkatkan literasi di Kabupaten Enrekang.
Pada sambutan Pj.Bupati Enrekang, H. Baba. menyampaikan bahwa adanya peraturan bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelengaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi serta Surat Edaran Bersama Kemendesa PDTT dengan Perpustakaan Nasional terkait Gerakan Literasi Desa.
Menurut H. Baba, membangun literasi bukan sesuatu yang gampang seperti membalikkan telapak tangan, karenanya dibutuhkan kerja keras, kolaborasi, sinergi dengan berbagai stakeholder, bahkan kepada unsur kampus, media, maupun organisasi masyarakat yang peduli dengan urusan literasi.
“Kita perlu membangun sinergi dengan model pentahelix, membangun eksosistem setiap komponen agar dapat berkolaborasi dengan baik”, ujarnya.
Di samping itu, Pj. Bupati juga mengutarakan beberapa permasalahan yang menjadi tantangan dalam mengefektifkan keberadaan perpustakaan desa/kelurahan, seperti pendanaan, sarana prasarana, pembinaan hingga strategi mendorong minat baca.
Untuk itu, ia pun mengharapkan agar kepala desa dapat memberikan perhatian terhadap peningkatan literasi melalui perpustakaan.
“Saya berharap kepala desa yang hadir mungkin anggaran desa dapat disisihkan untuk pembentukan atau pengembangan perpustakaan”, harapnya dihadapan para Kepala Desa.
Sementara itu, dalam Sosialisasi, Pustakawan Ahli Utama, Drs. Haidar, MM memaparkan secara teknis penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan desa/kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati nomor 9 Tahun 2024
Ia pun juga menjelaskan mengenai pembiayaan dari perpustakaan desa/kelurahan yang dapat dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa, termasuk insentif pengelola perpustakaan yang diberikan berdasarkan klaster yang akan ditetapkan untuk tahun anggaran 2025.
Untuk diketahui, dalam Perbup tersebut juga mengatur mengenai strategi pengembangan perpustakaan melalui Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Pemerintah Desa melalui pembinaan dan pendampingan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan didorong untuk melakukan pengembangan program literasi desa melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.(*)
Tinggalkan Balasan