banner 600x50

Katasulsel.com Maros – Masyarakat di Kabupaten Maros mulai gerah dengan kebiasaan parkir liar di ruas jalan raya. Ini sudah lama dan kurang penindakan. Masyarakatpun meminta agar Kapolda Sulsel turun tangan.

“Tolong Pak Kapolda agar hal ini menjadi perhatian demi kenyamanan bersama, terutama pengguna jalan,” kata Rian, warga Maros, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut Rian, setiap malam, Jl. Poros Makassar-Maros dari Maccopa hingga Batangase Maros dipenuhi oleh truk bertonase besar yang parkir di bahu jalan.

Sepanjang 1-2 km, truk-truk ini memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, menyebabkan ketidaknyamanan hingga kemacetan bagi pengguna jalan yang melintas.

Parkir liar ini menjadi pemandangan umum dan ditemukan hampir setiap malam. Akibatnya, arus lalu lintas terganggu, lebar jalan berkurang, dan kapasitas jalan menurun, yang menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

Padahal, rambu-rambu larangan parkir sudah terpasang di sepanjang jalan tersebut, namun tampaknya pelanggaran ini dibiarkan.

banner 250x250

Menurut Ilham Tammam, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (LBH-PPMI) Maros, parkir liar ini diduga dilakukan untuk menghindari penimbangan muatan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maccopa.

Truk-truk tersebut diperkirakan kelebihan muatan sehingga para supir memilih parkir di bahu jalan hingga jembatan timbang Maccopa selesai beroperasi.

Ilham menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 3, yang menyatakan bahwa pelanggaran tata cara berhenti dan parkir bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Namun, hingga kini, penindakan dari Sat Lantas Polres Maros belum terlihat meskipun aturan dan ketentuannya sudah jelas.