banner 600x50

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat juga melarang penggunaan bahu jalan atau trotoar yang tidak sesuai fungsinya.

Dalam hal ini, pemerintah daerah, khususnya Bidang Perhubungan Kabupaten Maros, seharusnya melakukan upaya untuk meningkatkan efektivitas penggunaan jalan dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Direktur LBH-PPMI Maros berharap adanya kerjasama antara aparatur penegak hukum dan perangkat daerah Kabupaten Maros untuk menemukan solusi dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran parkir liar truk ini.

Dengan begitu, dampak negatif dari parkir liar ini dapat diminimalisir dan tidak lagi terjadi.(zis)