“Kalau tujuan suratnya ke Pj Gubernur pasti kita terima, tapi ini tujuannya ke Kemendagri. Nah, jika untuk tembusannya biasanya langsung dilaporkan ke pimpinan,” jelas Muliadi.
Harmin Ramba masih menjabat sebagai Pj Bupati Konawe hingga saat ini dengan masa jabatan yang seharusnya berakhir pada September 2024. Muliadi menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini akan langsung ditangani oleh Kemendagri.
“Ini posisinya beliau seperti dalam surat itu mengundurkan diri, bukan diberhentikan. Jadi yang memproses langsung Kemendagri,” ujarnya. “Beliau sejauh ini masih Pj Bupati Konawe dan belum berhenti,” tambahnya.
Sebelumnya, Harmin Ramba telah menyatakan bahwa ia akan mengakhiri tugasnya sebagai Pj Bupati Konawe pada Agustus 2024 mendatang. Dalam beberapa kesempatan, Harmin juga memberikan motivasi kepada ASN untuk menjadi birokrat yang baik dan memiliki etos kerja yang tinggi.
“Oleh karena itu tadi saya memberikan motivasi. Memberikan semangat bagi pegawai negeri kita ini. Bagaimana menjadi birokrasi yang baik, birokrasi yang mempunyai etos kerja,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan