Bone, Katasulsel.com — Suasana Desa Barakkae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berubah menjadi medan tempur ketegangan dan drama hukum, Kamis siang, 25 Juli 2024
Sekira Pukul 13.00 Wita, Kapolsek Lamuru AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H., memimpin penggerebekan mendalam yang berhasil membongkar praktek judi sabung ayam ilegal yang selama ini tersembunyi di balik nama tradisi adat.
Dengan informasi intelijen yang akurat, tim polisi melancarkan operasi yang menargetkan arena sabung ayam rahasia di Cangiloe.
Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan: JN dan KS, yang kedapatan membawa ayam aduan lengkap dengan pisau taji, serta BT, yang tertangkap tangan membawa senjata tajam.
“Awalnya, kami mendapatkan klaim bahwa kegiatan ini adalah acara Mangande, sebuah tradisi adat. Namun, setelah penyelidikan lebih mendalam, ternyata kegiatan tersebut berlanjut dengan judi sabung ayam, yang jelas-jelas melanggar hukum,” jelas AKP Dr. Nurhayati.
Dalam penggerebekan ini, barang bukti yang berhasil diamankan sangat mencengangkan.
Tinggalkan Balasan