banner 600x50

Enrekang, Katasulsel.com – Kasat Lantas Polres Enrekang memberikan tindakan berupa tilang terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek) yang ditetapkan pada saat melaksanakan kegiatan Ops Patuh Pallawa 2024 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Kamis (25/07/2024) Pagi.

Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Bakri, S.H., M.H. mengatakan dalam kesempatan itu para pengendara tersebut diberikan tilang dan diimbau untuk menggunakan plat nomor kendaraan atau (TNKB) yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan dirubah atau Dimodifikasi karena merupakan sasaran prioritas kegiatan Ops Patuh Pallawa 2024.

“Kendaraan bermotor dilarang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spektek atau ketentuan yang terapkan Polri. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280 jo pasal 68 ayat (4),” jelas AKP Bakri, S.H., M.H.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan Bermotor. “Pasal 68 ayat (4) berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” ujar Kasat Lantas Polres Enrekang.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan pengendara akan lebih memperhatikan kelayakan kendaraan mereka, termasuk penggunaan plat nomor yang sesuai dengan aturan yang Berlaku.

“Kepada semua masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar terciptanya kamseltibcar yang aman dan tertib.” Tutupnya(*)