Enrekang, Katasulsel.com – Masih dalam suasana hari bakti Adhyaksa ke 64, Kejaksaan Negeri Enrekang menyelamatkan kerugian negara dari kasus PNBP.
Hal ini diumumkan melalui Konfrensi Pers yang dipimpin langsung langsung Kejari Enrekang, Padeli.SH.MHUM,
“Dari hasil pemulihan dan penyelamatan keuangan negara yang bersumber dari PNBP
(Penerimaan Negara Bukan Pajak),
Kejaksaan Negeri Enrekang periode 2 Januari sampai dengan 25 Juli 2024 telah menyetor ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Enrekang sebesar Rp 742.892.258,” ungkap Padeli.SH.M.HUM,saat pers rilis di Aula Kantor kejaksaan negeri Enrekang.Kamis (25/07/2024).
Dalam pers rilis Kejari Enrekang Padeli.SH.MHUM. didampingi kepala seksi termasuk Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Umum, beberapa staf, serta perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Enrekang.
Kajari Enrekang Padeli.SH.M.HUM merincikan bahwa sumber dana tersebut berasal dari berbagai bidang, diantaranya adalah tindak lanjut bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan SKK Pj Bupati terkait pemanfaatan rumah sakit Pratama Sudu, yang melibatkan denda keterlambatan, kekurangan volume, atau kelebihan bayar.
Selain itu, hasil dari bidang pidana khusus berupa pengembalian keuangan negara dan biaya perkara, bidang tindak pidana umum berupa denda dan biaya perkara, bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, serta bidang pembinaan berupa sewa rumah dinas juga berkontribusi.
Dengan pengungkapan ini, Kejaksaan Negeri Enrekang menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara, sekaligus memperingati hari bakti Adhyaksa dengan hasil yang membanggakan.(*)
Tinggalkan Balasan