Bone, Katasulsel.com — Polres Bone berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (26/7) pukul 19.30 WITA.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lapatau, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya tindak penganiayaan.
Kronologi Kejadian
Pada Jumat (26/7) pukul 18.10 WITA, Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Bone menerima panggilan darurat melalui telepon.
Suara panik di ujung telepon milik Kanit Turjawali itu mengungkapkan, “Ijin tolong dibantu. Kami mau ke polres tapi ga bisa pak. Kami dikepung pak.”
Respon cepat dari pihak kepolisian dipimpin oleh PS. Kanit Turjawali Sat Samapta AIPDA Muhammad Rasyid, yang segera memimpin Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, tim patroli dengan sigap mengamankan terduga pelaku dari kepungan warga yang sudah mulai emosional.
Tindakan cepat ini mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh massa yang marah.
Penjelasan Kapolres Bone
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa kejadian bermula di BTN Pepabri, Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang.
Pada Kamis (25/7) sekitar pukul 11.00 WITA, korban Muh. Riziq (8), seorang pelajar, sedang pulang sekolah bersama dua temannya.
Di tengah perjalanan, mereka dihampiri oleh terduga pelaku ANH (20), seorang mahasiswa, yang mengajak korban untuk menemaninya membeli somay.
Korban yang awalnya tidak curiga kemudian merasa takut setelah tidak tahu akan dibawa kemana. Ketika mereka tiba di lokasi yang tidak dikenal, korban meminta untuk singgah.
Begitu motor berhenti, korban turun dan berteriak meminta tolong.
Tinggalkan Balasan