Mendengar teriakan itu, terduga pelaku menjadi marah dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan menampar, mencekik, dan menendang, yang menyebabkan luka bengkak pada pipi, luka gores di bawah leher, dan luka gores di punggung sebelah kiri.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta helm, dan satu helm warna merah maroon.
Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Andri Kurniawan, S.I.K., menegaskan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya
Kapolres Erwin Syah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama, dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib adalah langkah yang tepat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat memperburuk keadaan.(*)
Tinggalkan Balasan