banner 650x65

Enrekang, Katasulsel.com – Wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan Negeri Enrekang lakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang.
Rabu, (31/7/ 2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli, S.H., M.Hum dalam sambutannya
mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin

“Pemusnahan barang bukti nyang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah divonis berkekuatan hukum tetap,” Ungkap Kajari Padeli,SH.MHum (31/07/24)

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti terhadap 25 perkara Tindak Pidana
Umum diantaranya Perkara Narkotika sebanyak 13 perkara.

Dengan barang bukti berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) seberat sekitar 303,61 gram, jenis ganja dengan berat bruto 40,72 gram, alat–alat untuk penggunaan narkotika berupa: bong, pipet, pipa besi, pireks, dompet, korek api, tas, gunting, timbangan digital dan handphone.

Perkara Pencabulan sebanyak 4 perkara. Dengan barang bukti berupa pakaian dan handphone. Perkara pencurian sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa tas dan obeng.

Perkara pengancaman sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa
parang, linggis, bilah samurai, sabit, dan sebuah flash disk. Perkara Penggelapan sebanyak 1 perkara dengan batang bukti berupa kartu ATM.

Kemudian Perkara Penganiayaan sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa parang, pakaian, batu gunung dan pecahan tembok dari batu dan semen.

Perkara karena kesalahan menyebabkan orang lain mati sebanyak perkara
dengan barang bukti kawat besi, fitting lampu, bohlam lampu, otomatis listrik dan topi. Perkara Kekerasan 1 perkara dengan barang bukti berupa pakaian dan kacamata.

Setelah dilakukan pemeriksaan pihak terkait dalam pelaksanaan pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran dalam tong oleh pihak
pihak yang berwenang seperti Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,

Juga Ketua Pengadilan Negeri
Enrekang, Kapolres Enrekang AKBP. Dedi Surya Dharma, SH .SIK .MM, Ketua DPRD Muh.Iris Sadik,Dandim 1419 letkol Inf. Augustiar Adinegoro, mewakili Kadiskes Syahrir P..SKM, Kasa Narkoba Polres Enrekang Iptu.Dr. Bahri, para Kepala Seksi kejaksaan, jaksa dan pegawai Kejari Enrekang.

Terkait Kasi BB Septiyana,SH menjawab awak media, pemusnahan barang bukti dari kasus perkara 2023 dan 2024 yang telah inkrah secara ekonomis sudah tidak lagi bernilai. Jika perkaranya masih dalam status banding belum dieksekusi untuk dimusnahkan.

“Ada BB Shabu tahun 2023 disaat itu pejabat berwenang Kasi BB lagi lowong
sementara BB Barang bukti dari perkara tahun 2024.

Kalo soal nilai ekonomis dari seluruh BB tersebut sudah tidak lagi bernilai, ada berupa HP itu kondisinya sudah hancur begitu pula BB narkoba dengan cara dibakar karena tak lagi bernilai,”jelas Septiyana,SH.

Gelar pemusnahan BB dilanjutkan penandatanganan Berita acara oleh pihak terkait. (*)

banner 650x650