banner 650x65

Makassar, Katasulsel.com — Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMAN 7 Makassar, Rabu, 31 Juni 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2024, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-775/P.4/Kph.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Program JMS merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh Indonesia, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar SMP, SMA, dan mahasiswa.

Program ini dirancang untuk memperkaya pengetahuan siswa mengenai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta menciptakan generasi baru yang taat hukum.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di SMAN 7 Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan KKPH dan PKL Mahasiswa Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa Makassar.

Dengan mengusung tema “SELAMATKAN GENERASI BANGSA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA,” kegiatan ini dihadiri oleh 60 siswa-siswi SMAN 7 Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama.

Dalam penyuluhannya, Soetarmi menjelaskan bahwa narkoba adalah obat-obatan yang dapat mempengaruhi fungsi tubuh dan pikiran, dengan jenis yang sering disalahgunakan seperti ganja, kokain, heroin, sabu-sabu, dan obat-obatan terlarang lainnya.

Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luas.

Soetarmi menguraikan bahwa ketergantungan narkoba diakibatkan oleh penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi) dan gejala putus asa, yang memiliki sifat-sifat keinginan yang tak tertahankan, kecenderungan untuk menambah takaran (dosis), serta ketergantungan fisik dan psikologis.

Selain itu, ia menyebut beberapa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, antara lain subversi yang dapat melemahkan kesadaran kewarganegaraan, faktor ekonomi yang mendorong para pengedar untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak, serta faktor lingkungan sekitar.

Selama penyuluhan berlangsung, para siswa-siswi tampak antusias mengikuti sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka mendapatkan pengetahuan tentang perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum terkait penyalahgunaan zat dan obat-obatan terlarang.

Banyak siswa yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait sikap tegas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terutama yang melibatkan aparat hukum itu sendiri.

banner 650x650