Makassar – Kasus mafia tanah yang melibatkan sejumlah pejabat dan anggota masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021 berlanjut dengan ketidakpuasan terhadap putusan hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, pada Jumat, 26 Juli 2024, menjatuhkan vonis yang dianggap ringan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang memutuskan untuk mengajukan banding.
Kasus ini melibatkan enam terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional.
Berikut adalah rincian putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim:
Andi Akhyar Anwar, Ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5.000. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp9.762.457.651.
Jumadi Kadere, Kepala Desa Arajang, dihukum 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5.000. Jaksa sebelumnya menuntutnya dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2.920.846.584.
Andi Jusman, Kepala Desa Pasellorang, dijatuhi hukuman yang sama dengan Jumadi Kadere: 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5.000. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2.667.471.633.
Ansar, anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat, menerima vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5.000. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1.830.071.316.
Nursiding, anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat, juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5.000. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1.464.861.765.
Nundu, anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat, mendapat vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5.000. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3.472.613.125.
Tinggalkan Balasan