banner 650x65

Menurut Soetarmi, SH.MH., Kasi Penkum Kejati Sulsel, kasus ini bermula dari pengeluaran kawasan hutan untuk proyek Bendungan Paselloreng.

Para terdakwa memanipulasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dan dokumen terkait lainnya untuk mengklaim lahan yang sebenarnya adalah kawasan hutan. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp75.638.790.623, sebagaimana dinyatakan dalam laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.

Putusan hakim ini memicu reaksi keras dari Jaksa Penuntut Umum yang menilai vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan yang diusulkan.

Dalam upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan, pihak kejaksaan menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut pada Senin, 29 Juli 2024.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan karena melibatkan korupsi dalam proyek strategis nasional yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Dengan langkah banding ini, diharapkan ada langkah hukum yang lebih tegas untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.(*)

banner 650x650