Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (1/8/2024) ini dipimpin langsung oleh tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim. “Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ujar Trunoyudo.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti yang mengejutkan, termasuk 1 botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan 1 toples berisi Gotri. Barang-barang ini semakin menguatkan dugaan bahwa HOK tengah mempersiapkan serangan teror yang sangat berbahaya.
Atas perbuatannya, HOK akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Hukuman berat sudah menanti pelaku yang telah meresahkan masyarakat ini.
Dengan penangkapan ini, Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman terorisme. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama.(*)
Tinggalkan Balasan