Ternate, Katasulsel.com — Sidang kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Kamis (1/8/2024), mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa AGK telah mengirimkan uang kepada sedikitnya 34 perempuan dari tahun 2012 hingga 2023.
Hakim anggota Hariyanta membeberkan daftar nama-nama perempuan yang menerima uang dari AGK, dan beberapa di antaranya menerima dana dengan nilai yang sangat besar.
Fakta ini menunjukkan kompleksitas dan kemungkinan skandal yang lebih luas dari kasus ini.
Menurut informasi yang dibacakan dalam sidang, jumlah uang yang diterima oleh beberapa perempuan mencapai miliaran rupiah.
Mariya Yesika menjadi penerima dana terbesar dengan total Rp1.660.000.000. Diikuti oleh Adlan Amiyan Atok yang menerima Rp1.600.000.000. Menariknya, AGK mengaku tidak mengenal kedua perempuan ini.
Selanjutnya, Abel Yantistela alias Haya menerima Rp1.100.000.000, yang ditransfer oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba. AGK mengaku mengenal Haya, tetapi mengklaim bahwa perempuan tersebut sudah meninggal dunia.
Selain nama-nama dengan jumlah besar, terdapat juga sejumlah penerima uang dengan jumlah yang lebih kecil, namun tetap signifikan.
Beberapa di antaranya termasuk Tika Mutiara Pertiwi dengan Rp537 juta, Nasmi dengan Rp216 juta, dan Suryani Abubakar dengan Rp294 juta.
AGK juga mengonfirmasi memberikan uang Rp157 juta kepada pegawai Bank Maluku-Maluku Utara, Wiwin Nurlinda Tan, yang menurut AGK disalurkan oleh Ramadhan Ibrahim.
Tinggalkan Balasan