banner 600x50

Enrekang, Katasulsel.com – Penyerahan P21 tahap II kasus pencurian dua ternak sapi beserta seorang berinisial (BR) selaku tersangka diserahkan dari Tipidum Polres Enrekang ke kejaksaan negeri Enrekang untuk proses penindakan pelanggaran hukum.

Kasus Pencurian ternak sapi di wilayah hukum polres Enrekang masih menjadi momok bagi peternak sapi, antaranya berhasil diungkap Satreskrim Polres Enrekang setelah 3 tahun diketahui pelakunya residivis dan kedua ternak tersebut sudah usia dewasa.

Saat penyerahan BB di Kejari Enrekang Kanit Tipidum Bripka Sudirman katakan, Kejadian itu ternak hilang dua ekor sapi satu jantan dan satu betina milik warga Cendana digondol maling dan telah dilaporkan pada kepolisian setempat

“ini terungkap dari informasi masyarakat setelah ditelusuri jika ternak tersebut berada diwilayah Sudu (Alla) dan diklaim pemiliknya asal Cendana itu kedua ternak miliknya telah lama dicuri. Kedua ternak sapi ini berhasil diamankan dari pembelinya,”ujar Aiptu  Sudirman. SH, (2/07/24).

Pada tahap II P21 dari kejaksaan negeri Enrekang terduga pelaku (AW) dan kedua ternak sapi diserahkan pada penuntut umum (staf Kasi Pidum) selanjutnya diperiksa oleh Kasi BB serta staf sebagai barang bukti perkara.

Kedua ternak warna belang gelap (jantan) dan warna coklat terang (betina) berada diatas angkutan pick up setelah diperiksa kasi BB Septiyana ,SH diterima dalam kondisi keadaan sehat .(*)